Kementerian Agama mencanangkan enam program priorotas pada RPJMN 2020-20204. Keenam program tersebut yaitu pertama penguatan moderasi beragama, kedua transformasi digital, ketiga revitalisasi KUA, keempat Islamic cyber university, kelima kemandirian pesantrean dan keenam peningkatan indeks keberagaan (religiosity index). Keenam program tersebut merupakan program besar yang memiliki kesulitan tinggi mengingat masih banyaknya kendala dan tantangan yang sedang dihadapi. Terlebih lagi tantangan yang disebabkan oleh disrupsi Pandemi Covid 19 yang belum pasti waktu berakhirnya. Bahkan diprediksi kendala dan tantangan akan terus berlanjut pasca pandemi.
Program-program tersebut membutuhkan
upaya yang keras dari semua stakeholder disertai dengan semangat perubahan dan
inovasi. Upaya yang keras bermakna mencurahkan perhatian, sumberdaya manusia,
anggaran dan kerjasama yang direalisasikan dalam bentuk gotong royong
(kooperasi dan kolaborasi). Eksekusi
program tersebut juga membutuhkan semangat perubahan. Semua stakeholder harus
menyadari bahwa semu komponen harus mengadaptasi perubahan ang disebabkan
karena disrupsi dan mengekspresikan dalam semangat belajar sepanjang hayat.
Selain itu untuk menunjang ektifitas dan efisiensi upaya eksekusi program
dibutuhkan inovasi. Setiap stakeholder harus mengubah cara berpikir dan bekerja
dengan menyertakan teknologi mutakhir yang sudah dapat digunakan sesuai dengan
situasi dan kondisinya.
Program tersebut merupakan hajat
Bersama Kementerian Agama. Semua unit kerja dari hulu ke hilir memiliki peran
masing-masing sesuai dengan fungsi dan tingkatannya. Unit kerja pusat merumukna
kebijakan dan unit kerja hilir bertugas mengekseskusi kebijakan.
Sekretariat Jendral pada
Kementerian Agama adalah unit kerja pusat yang bertugas menetapkan Visi, Misi
dan Kebijakan di bidang Administrasi; mengkordinasikan kegiatan, penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan
administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan
ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri,
informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Salah satu unit kerja di bawah
Sekretaris Jendral adalah Biro Hubungan Masyarakat, data dan Informasi (HDI). Biro
tersebut memiliki tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan penyelenggaraan
serta evaluasi di bidang hubungan masyarakat, data, dan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Biro tersebut melakukan koordinasi
dengan satuan kerja induk dan satuan kerja setingkat menjalankan fungsi sebagai
lembaga pengelola data dan informasi. Fungsi Biro HDI berikutnya adalah sebagai
corong Kementerian Agama dalam menyebarluaskan informasi, membangun hubungan
harmonis dan membangun citra baik.
Humas dalam dunia pemerintahan
biasanya disebut sebagai Public Affairs, Pejabat Penerangan, atau Pejabat
Humas. Scott M. Cutlip, Aleen H. Center, Glen M. Broom (2009: 484)
mendefinisikan humas pemerintah sebagai” fungsi manajemen yang membantu agar
agen, departemen, dan entitas publik lainnya dapat responsif terhadap warga
yang mereka layani”.
Humas menjalankan fungsi
manajemen untuk melakukan tindakan dalam mengamankan kebijakan, memberi layanan
iniformasi, menjadi komunikator dan mencipatakan iklmim dinamis. Selain itu
Humas mebina hubungan atara instansi baik secara internal maupun eksternal agar
terbangun pengertian, kepercayaan, kerja sama dan dukungan terhadap program-program
yang dijalankan sesuai dengan aturan dan etika komunikasi public sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Dalam menjalankan fungsinya
sebagai corong kementerian Biro HDI secara spesifik harus mengerjakan dua
pekerjaan paralalel. Pertama sebagai pengelola data dan informasi. Dalam
pekerjaan ini Biro HDI melakukan kegiatan mengumpulkan data dan informasi,
memilah dan mengelompokan informasi, mengolah data dan informasi menjadi
informasi bermakna yang dapat disajikan kepada public. Selain itu penting untuk
memproduksi informasi strategis terkait isu-isu up to date yang sedang
berkembang untuk dijadikan pertimabangan penyusunan kebijakan. ini bertugas melaksanakan fungi hubungan
public serta pngeloaan datan dan informasi.
Dalam hubungannya dengan
realisasi enam program program prioritas di atas Biro HDI memiliki peran
strategis. Biro HDI harus mengambi peran utama memfasilitasi,
mengkoordinasikan, dan membina hubungan dengan kementerian, lembaga, instansi
dan organiasi non pemerintah agar program prioritas di atas dapat
direalisasikan sesuai dengan target mutu dan waktu.
Karena keenam program priorotas
merupakan upaya strategis dalam mencapai visi dan misi maka setiap program
memiliki saling keterakitan. Namun demikian setiap program priorotas tersebut
memiliki karkter yang spesifik. Untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan
komunikasi Biro HDI dapat memilah program kedalam dua kelompok. Kelompok
pertama yang bersifat lebaga dan kedua kemasyarakatan. Program yang bersifat
hubungan kelembagaan adalah cyber-Islamic university, transformasi
digital, kemandirian pesantren dan revitalisasi KUA. Sedangkan yang bersifat
hubungan kemasyarakatan adalah penguatan moderasi, dan indeks keberagamaan.
Untuk memfasilitasi kedua
kelompokm tersebut Biro HDI harus menyelenggarakan layanan berbeda. Untuk
program bersifat hubingan kelembagaan harus menyajikan layanan fasilitatif dan
edukatif. Sedangkan untuk program bersifat hubungan dengan masyarakat harus menyajikan
layanan kampanye, konsultasi dan edukasi.
Untuk merealisasika gagasan
etrsebut diperlukan inovasi. Tentu saja dengan tidak mengabaikan program yang
sudah ada, namun bersifat menabahkan dan melengkapi. Program pengelolaan data
dan informasi serta pengelolaan manajemen hubungan masyarakat yang sudah
berlangsung harus terus dikembangkan, namun harus dilengkapi dengan inovasi
yang dapat memberikan fungsi tabahan.
Fungsi pengelolaan data dan
informasi dan public relation sudah berlangsung meskipun harus ditingkatkan
mutunya menyesuaikan dengan tuntutatan perubahan. Melihat fungsi yang digagas
dia tas yang belum ada atau yang belum disleneggarakan secara terpogram dan
terstruktur adalah fungsi edukatif dari fungsi HDI.
Yang dimaksud dengan fungsi
edukasi adalah penyajian informasi tidak sekedar dalam bentuk berita, artikel atau
video untuk dibaca dan disimak melainkan secara disengaja diproyeksikan untuk kampanye
program, membentuk citra baik, menyajikan informasi yang dapat dipelajari dan
dimanfaatkan, membangun sikap. Misalnya Biro HDI mengambil peran dalam program penguatan
moderasi beragama melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan
kampanye edukatif. Program disajikan tidak sekedar informasi untuk dibaca
melainkan harus dapat mengubah watak masyarakat menjadi lebih moderat.
Informasi disajikan melalui sebaran informasi dan kampanye edukatif dalam
bentuk artikel, video, kajian, seminar, acara TV, acara radio, simulasi dan
game interaktif. Fungsi edukasi dapat disajikan selain dengan modus informasi
teks dan video juga dengan menyajikan dialog dan konsultasi. Selain itu bekerja
sama dengan lembaga pendidikan di semua tingkatan dan Lembaga-lembaga pelatihan
baik internal maupun kementeria lain. Kampanye edukatif tersebut tersu
digaungkan, dimonitor, dievaluasi dan ditingkatkan terus melalui inovasi.
Salah satu konsep yang dapat
dugunakan untuk menjalankan fungsi tersebut adalah corporate university.
Yang dimaksud dengan coprporate university