Feature Top (Full Width)

DJJ ONLINE DIKLAT TAK PERNAH USANG

Kamis, 28 April 2016




Belakangan terjadi drama jalanan yang membuat beberapa titik penting di ibu kota lumpuh seharian. Gara-garanya para supir angkutan umum tradisional khusunya ojek dan taksi berdemo memprotes keberadaan angkutan umum beraplikasi olnlineyang dua tahun terakhir mulai menjamur. Peristiwa ini membuat heboh semua kalangan hingga menteri dan presiden pun angkat bicara.
Yang jadi pemicu menurut para supir angkutan tradisional adalah menurunnya pendapatan mereka karena penumpang beralih ke angkutan beraplikasi online. Bagi para supir angkutan umum tradisional ini masalah genting. Lahan pencaharian mereka direbut begitu saja dengan mudah. Lalu “Kami mau makan apa? Bagaimana bayar biaya sekolah anak-anak? Selain itu mereka illegal. Oleh karena itu mohon pemerintah menghapuskannya.” Begitu teriak para supir angkutan umum tradisional.
Selidik punya selidik, mengapa penumpang beralih ke angkutan beraplikasi onlineternyata karena angkutan ini tarifnya lebih murah dan dapat dipanggil kapan saja ketika penumpang ada dimana saja. Penumpang tidak harus pergi ke halte, pangkalan atau terminal, tapi angkutan yang menghamiri penupang. Jelas ini lebih menguntungkan penumpang. Selain itu mereka tepat waktu. Jadi “Ngapain harus susah-susah. Ini zaman Online”, kata penumpang.
Teknologi online adalah kenyataan. Waktu telah melahirkannya tanpa beban apapun. Semua bangsa dari masyriki sampai maghribi ikhlas menerima kehadirannya. Dahsyatnya, teknologi ini memiliki daya tarik luar biasa. Sekarang ini hanya generasi “Y“ yang paling terbelakang saja yang di tangannya tidak menempel teknologi online.
Terteknologi online tidak dapat dihindari, apalagi dilawan. Siapa saja yang menolaknya, atau menghindarinya, maka tidak  punya masa depan, akan gulung tikar. Menurut  pernyataan para ahli, itu yang sedang terjadi pada angkutan tradisional. Mereka sedang melawan waktu, dan mereka terancam punah. Seharusnya mereka tidak melawan, melainkan menyesuaikan.
Kasus semacam tersebut dapat terjadi di segala bidang, tak terkecuali di dunia Diklat. Kalau saja praktek kediklatan tidak mengakomodasi tren online, atau malah menolaknya, saya kira tidak harus menunggu lima tahun untuk menjadi usang. Bagaimana tidak, sistem informasi sudah menggunakan aplikasi online; media dan sumber belajar sejak lama sudah dapat disajikan di dunia maya, dan pegawai dapat mengaksesnya semakin mudah dan murah. Seiring dengan itu teknologi onlinetelah mendorong revolusi cara berkomunikasi yang berdampak terhadap revolusi perilaku belajar. Hal itu berimplikasi terhadap revolusi kurikulum Diklat, tuntutan kompetensi widyaiswara, strategi pembelajaran dan sistem pengelolaan. Komponen-komponen tersebut menjadi satu paket revolusi sistem Diklat Abad 21 yang salah satu karakternya adalah berbasis teknologi online.
Mari kita kaji Diklat kita sekarang ini. Apakah kurikulumnya sudah memenuhi tuntutan kompetensi Abad 21? Apakah widyaiswara sudah memiliki kompetensi Abad 21? Apakah sudah menerapkan metodologi Abad 21? Masih agak sulit menjawabnya karena belum ada data empirik yang dapat disajikan. Bagi saya, masih sering melihat Diklat yang banyak diselenggarakan di lingkungan Kemenag sekarang lebih cenderung Diklat tradisional. Rasanya, secara konseptual Diklat sekarang tidak berbeda signifikan dengan Diklat Prajabatan yang saya ikuti 20 tahun lalu. Hanya tren materi dan medianya yang diganti.
Mari kita lihat tren Diklat di luar lingkungan kita. Sejak beberapa tahun tumbuh merebak bentuk-bentuk fasilitas belajar berbasis online yang dapat menunjang pengembangan karir. Sebut saja salah satunya “Indonesia X” (https://indonesiax.co.id/tentang-indonesiax), sebuah e-learning a-la Indonesia yang menyajikan berbagai pendidikan dan latihan keterampilan hidup. Atau yang a-la luar negeri seperti Futurelearn(https://www.futurelearn.com/). Pada e-learning tersebut suguhan materi, tutor dan strategi pembelajarannya sudah menggunakan konsep pembelajaran berbasis ICT.
Diklat-diklat tersebut menawarkan alternatif baru dunia kediklatan. Bagi pegawai yang sudah melek ICT, pendidikan dan latihan ini lebih menarik. Mereka dapat memilih materi sesuai dengan kebutuhan, tidak terikat dengan waktu, tidak harus pergi meninggalkan pekerjaan dan tidak mahal. Selain itu bentuk Diklat tersebut termasuk kedalam bentuk pengembangan kompetensi yang harus dilakukan oleh paegawai sesuai tuntutan Undang-Undang ASN. Lama-lama para pegawai akan mengatakan “Ngapain ikut diklat “tradisional”. Ngabis-ngabisin waktu dan duit. Enakan ikut Diklat online. Murah, mudah dan tetap dapat mengerjakan tugas.” Tidak mustahil kalau Pusdiklat dan Balai Diklat Kemenag makin lama makin susah mencari peserta diklat. Diklat tradisional bisa jadi di ambang senja kala.
Tapi alhamdulillah kegalauan saya terobati. Tahun 2015 terbit Surat Keputusan Kepala badan Litbang dan Diklat Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengembangan Information and Communication Technology (ICT) di Lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Pasal 12 surat keputusan tersebut menegaskan bahwa e-Diklat Jarak Jauh merupakan aplikasi yang wajib digunakan dalam menyelenggarakan Diklat di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Aplikasi tersebut harus dikembangkan oleh Pusdiklat selambat-lambatnya tahun 2016 dan setiap unit kediklatan wajib memanfaatkan aplikasi tersebut.
Sementara ini inisiasi telah dilakukan di Pusdiklkat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan (PTTPK). Mulai tahun 2015 PTTPK telah merancang bangun konsep, mengembangkan kurikulum dan membangun Learning Management  System (LMS) Diklat Jarak Jauh (DJJ) Online. Tahun 2016 PTTPK mulai sosialisasi ke setiap BDK. Diharapkan mulai diujicoba tahun ini sehingga memperoleh masukan untuk tahun depan.
Harapan saya, tiga tahun yang akan datang   DJJ onlinemenjadi pilihan utama seperti halnya pilihan para penumpang terhadap angkutan umum berbasis online. Setelah beberapa tahun DJJ Onlinemenghilang seperti ditelan malam, esok lusa akan hadir lagi dengan wajah zaman. Dengan demikian Diklat di Kementerian Agama tidak akan pernah usang.

0 comments:

Posting Komentar

Ipsum

Delete this widget in your dashboard. This is just an example.

Dolor

Delete this widget in your dashboard. This is just an example.